Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah berencana menyalurkan tanah sebagai modal bagi masyarakat miskin agar bisa dikelola, melalui program Reforma Agraria yang ditujukan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, program ini fokus pada pemberian tanah kepada warga kurang mampu agar dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian produktif, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Program Reforma Agraria bertujuan memberikan tanah bagi masyarakat sangat miskin untuk bisa dikelola, khususnya di sektor pertanian. Pemerintah telah memutuskan ini sebagai salah satu langkah memutus rantai kemiskinan, dengan memberi kesempatan mereka berusaha,” ujar Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (7/11/2025).
Nusron menambahkan, tanah akan disediakan di kawasan pertanian, seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, hingga Sukabumi Selatan.
“Kami siapkan lahannya. Namun, jangan meminta tanah di lokasi yang memang tidak tersedia, misalnya di sekitar Monas. Sementara untuk pertanian, daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, dan Sukabumi Selatan insyaallah tersedia,” jelasnya.
Tanah yang dibagikan melalui program ini akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM), dengan Hak Pengelolaan (HPL) tetap atas nama negara.
Menurut Nusron, pemberian dengan status Hak Pakai bertujuan memastikan tanah benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif, bukan dijual atau dialihkan.
“Selama 20 tahun terakhir, banyak tanah Reforma Agraria yang sudah bersertifikat SHM justru berpindah tangan. Oleh karena itu, Hak Pakai dipilih agar tanah tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.(da*)


