Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status Gubernur Riau Abdul Wahid setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjelaskan jumlah tersangka dan identitasnya dalam konferensi pers yang digelar Rabu (5/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja? Besok akan kami sampaikan secara resmi,” kata Budi, Selasa (4/11) malam.
Menurut Budi, KPK telah menyelesaikan gelar perkara pada Selasa malam dan menetapkan tersangka terkait OTT yang menjerat Abdul Wahid.
OTT ini terjadi pada 3 November 2025, yang menimpa Gubernur Riau dan sembilan orang lainnya. Kasus ini menjadi OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang 2025.
Sejak awal tahun, KPK telah melakukan beberapa OTT, antara lain:
Maret 2025 – OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Juni 2025 – OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
7–8 Agustus 2025 – OTT di Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan), terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
13 Agustus 2025 – OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Agustus 2025 – OTT kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Dengan kejadian ini, KPK kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan dan proyek publik.(da*)


