Notification

×

Iklan

DPR Setuju Dorong UU Baru yang Lebih Pro Pekerja

Kamis, 06 November 2025 | 22:55 WIB Last Updated 2025-11-06T15:55:00Z

Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan menemui massa buruh dari KASBI yang berdemonstrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aspirasi massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Dalam pertemuan itu, DPR sepakat menindaklanjuti usulan para buruh untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Ketua BAM DPR, Ahmad Heryawan, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim telah berdialog langsung dengan perwakilan KASBI selama kurang lebih tiga jam. Menurut Aher, sapaan akrabnya, banyak hal penting dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk arah pembentukan undang-undang baru.

“Memang ada pembicaraan apakah ini revisi atau undang-undang baru. Mengingat UU Nomor 13 Tahun 2003 sudah mengalami banyak perubahan dan berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi, maka kemungkinan besar lebih tepat jika dibuat UU baru, bukan sekadar revisi,” ujar Aher kepada wartawan.

Ia menambahkan, BAM DPR juga telah menerima konsep awal rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi KASBI yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja. Salah satu poin penting yang disorot adalah soal sistem perjanjian kerja.

Menurut Aher, praktik perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan berulang kali membuat pekerja kehilangan kepastian status sebagai karyawan tetap. “Selama ini hubungan kerja diatur sedemikian rupa hingga kontrak bisa terus diperpanjang. Akibatnya, pekerja tidak pernah tahu kapan bisa menjadi pegawai tetap,” jelasnya.

Selain itu, BAM DPR juga mendukung masukan agar sistem kerja outsourcing tidak diterapkan pada pekerjaan inti. Pekerja outsourcing, kata Aher, seharusnya hanya ditempatkan pada pekerjaan penunjang atau non-pokok.

“Outsourcing untuk pekerjaan non-pokok itu masih wajar, tetapi kalau pekerjaan pokok diserahkan ke pihak ketiga, itu tidak adil. Seharusnya pekerja di posisi pokok justru diangkat sebagai pegawai tetap,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Aher juga menyinggung perlunya reformasi dalam sistem penghitungan gaji. Ia menilai upah sebaiknya tidak lagi ditentukan hanya berdasarkan inflasi, melainkan disesuaikan dengan standar kebutuhan hidup layak.

“Sebagai bentuk keberpihakan pada pekerja dan demi kesejahteraan mereka, ke depan gaji harus dihitung berdasarkan nilai kehidupan yang layak,” ujarnya.

Aher menuturkan, pembahasan terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan baru kini telah berlanjut di Komisi IX DPR melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja). Komisi IX akan melibatkan berbagai pihak, termasuk konfederasi buruh, dalam proses penyusunannya.

“Sekarang sudah dibentuk Panja di Komisi IX, dan pembahasan terus berlanjut dengan melibatkan beragam kalangan, termasuk serikat pekerja,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update