Jakarta, Rakyatterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi. Putusan dibacakan pada persidangan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).
Ketua majelis hakim, Irma Wahyuningsih, menyatakan bahwa terdakwa terbukti lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga menimbulkan kecelakaan yang merenggut nyawa korban.
“Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar Irma dalam persidangan.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp12 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar pada persidangan Selasa (21/10/2025).
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat putusan dibacakan. Keluarga terdakwa tampak menangis mendengar keputusan majelis hakim.
Peristiwa kecelakaan terjadi di wilayah Sleman, ketika terdakwa mengemudikan mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi hingga meninggal dunia. Jaksa menilai terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan, sehingga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.(da*)


