Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah tengah mempersiapkan perubahan mekanisme rujukan BPJS Kesehatan yang direncanakan diterapkan awal 2026. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan, apakah sistem baru akan berdampak pada iuran peserta BPJS.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ahmad Irsan Moeis, menegaskan bahwa reformasi sistem rujukan hanya akan memengaruhi cara BPJS membayar rumah sakit, bukan besaran iuran masyarakat.
“Tarif itu merupakan pembayaran BPJS kepada rumah sakit, bukan iuran yang dibayarkan peserta,” jelas Irsan di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, perubahan sistem rujukan yang telah diuji coba sejak Oktober diperkirakan akan menambah biaya klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Data Kemenkes per periode 2023 hingga Juni 2024 menunjukkan kenaikan pengeluaran BPJS berada di kisaran 0,64 hingga 1,69 persen.
“Spending diperkirakan naik, sehingga untuk memastikan perhitungannya akurat, kami lakukan pilot project terlebih dahulu,” tambah Irsan.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) tetap stabil, sehingga besaran iuran peserta tidak terdampak.
“Perhitungan Dana Jaminan Sosial masih aman dan tidak terganggu, sehingga keuangan BPJS tetap sehat,” kata Irsan.
Selama ini, sistem rujukan BPJS berjalan secara berjenjang, mulai dari rumah sakit kelas D, naik ke C, B, hingga A. Mekanisme ini sering dikeluhkan pasien karena layanan spesifik baru bisa diperoleh setelah berpindah-pindah fasilitas, sehingga memakan waktu lebih lama.
Dengan sistem baru, rujukan tidak lagi didasarkan pada kelas rumah sakit, melainkan pada kompetensi layanan yang dibutuhkan pasien. Hal ini memungkinkan pasien langsung diarahkan ke fasilitas yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melalui tahapan berjenjang.
Kemenkes menilai perubahan ini juga akan mengurangi antrean rujukan yang tidak perlu dan mempercepat pelayanan pasien.
“Rasionalisasi tarif yang kami lakukan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rumah sakit,” pungkas Irsan.(da*)


