Notification

×

Iklan

Berantas Narkoba, Kejari Solok Selatan Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Sepanjang 2025

Rabu, 12 November 2025 | 20:30 WIB Last Updated 2025-11-12T13:30:00Z

Musnahkan barang bukti.

Solok Selatan, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan musnahkan barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini mencakup 19 perkara yang telah diputus sepanjang Mei hingga November 2025.

Pemusnahan dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yuharmen Yakub, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Taufik Yanursyah, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, Rabu (12/11/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya:

- Tindak Pidana Orang dan Harta Benda - 1 perkara, barang bukti: pisau dan kayu.
- Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamtibum - 3 perkara, barang bukti: pakaian, buku, pena, plastik, timbangan, karpet.
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) - 1 perkara, barang bukti: pakaian.

Tindak Pidana Narkotika - 15 perkara, barang bukti: 
- Sabu seberat 5,24 gram
- Ganja seberat 165,99 gram

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah memperoleh penetapan pengadilan sebagai tindak lanjut dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yuharmen Yakub, menyampaikan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh elemen penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, kejahatan kemanusiaan, dan perdagangan orang,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjauhi dan memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan.

Kejaksaan Negeri Solok Selatan menegaskan akan terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis, demi terwujudnya keadilan serta ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Solok Selatan. (Alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update