Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan mempercepat penyelesaian berbagai berkas layanan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nurson Wahid, menegaskan bahwa seluruh proses layanan akan diawasi secara ketat melalui monitoring dan evaluasi berkala. Ia menargetkan ATR/BPN menjadi lembaga yang bersih, responsif, dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa internal kami benar-benar bersih. Organisasi harus sehat agar masyarakat sebagai pemohon memperoleh kepastian—baik kepastian waktu, biaya, maupun kepastian apakah urusan mereka dapat diproses atau tidak,” ujar Menteri Nurson dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara hybrid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan tidak hanya berfokus pada pencapaian target administratif semata, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait status permohonan mereka.
Kementerian ATR/BPN mencatat adanya perkembangan signifikan sejak pertemuan internal dua pekan lalu, dengan penurunan tunggakan berkas hingga 18.000 layanan.
“Menuju 31 Desember tinggal beberapa pekan lagi. Karena itu kita perlu percepatan yang bersifat eksponensial agar tidak ada persoalan pertanahan yang berlarut-larut,” kata Menteri Nurson.
Sebagai instansi yang menangani urusan tanah dan tata ruang yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, perubahan pola kerja dinilai mutlak dilakukan. Menteri menekankan bahwa setiap satuan kerja wajib memberikan kepastian kepada masyarakat, mulai dari waktu penyelesaian, besaran biaya, hingga keputusan kelayakan permohonan.
Ia juga mengingatkan jajaran ATR/BPN untuk bersiap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena program tersebut menggunakan anggaran negara, pengawasan dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara ketat dan terukur.
Sebagai upaya mencegah munculnya tunggakan baru, Menteri Nurson berencana menerbitkan regulasi berbasis prinsip “first in, first out” pada awal 2026 jika penyelesaian berkas belum tuntas. Aturan ini diharapkan memastikan setiap berkas diproses sesuai urutan masuk tanpa pengecualian.
Dalam rapat evaluasi tersebut, hadir Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, yang memberikan paparan teknis. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan bersama Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi.
Selain pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, rapat ini juga diikuti secara luring oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta perwakilan dari 88 Kantor Pertanahan yang menjadi prioritas percepatan penyelesaian berkas layanan.(da*)


