Jakarta, Rakyatterkini.com – Saksi kunci dalam kasus kematian D (35), AKBP B (56) alias Basuki, menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Penempatan ini dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Jateng, yang digelar Rabu (19/11/2025) petang, menunjukkan AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Penempatan khusus berlangsung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
"Kami menduga AKBP B melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Saiful menambahkan, DLV, yang merupakan dosen sebuah universitas di Semarang, ditemukan meninggal pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kamar kos di wilayah Gajahmungkur.
Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. "Langkah ini menunjukkan komitmen Propam dalam menegakkan aturan dan memastikan pemeriksaan objektif," jelasnya.
Ia menegaskan, Polda Jateng akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. "Tidak ada pengecualian. Siapa pun anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat atau jabatan," tambah Saiful.
Sebelumnya, korban D, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur. Korban berada dalam satu kamar dengan seorang pria berinisial B (56). Dugaan awal kematian korban adalah akibat sakit.
Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, menjelaskan, "Korban perempuan asal Purwokerto, usia 35 tahun, ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka berdua berada di satu kamar. Namun, kami belum bisa memastikan hubungan mereka."
Nasoir menambahkan, pria yang bersamanya tidak diamankan dan hanya dimintai keterangan. "Dugaan awal kematian korban karena sakit. Dua hari sebelum meninggal, korban sempat berobat ke Tlogorejo pada 15-16 November dan disarankan rawat jalan," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr. Kariadi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.(da*)


