Notification

×

Iklan

42 Pasangan Pengantin di Solok Selatan Ikuti Sidang Itsbat, Akhirnya Dapat Buku Nikah dan Kepastian Hukum

Sabtu, 08 November 2025 | 00:30 WIB Last Updated 2025-11-07T17:30:00Z

Penyerahan buku nikah.

Solok, Selatan, Rakyatterkini.com - Sidang Itsbat nikah adalah proses hukum untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut agama Islam, tetapi belum dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Sebanyak 42 pasang melakukan sidangkan Itsbat Kamis (6/11/2025), kegiatan ini kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Solok Selatan, Pengadilan Agama Muara Labuh dan Kantor Kementerian Agama Solok Selatan yang difasilitasi oleh KUA Sangir Jujuan, ujar Elfi Hendri Jumat (7/11/2025).

Sidang Itsbat ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan legalitas bagi pasangan yang menikah secara siri, sehingga mereka berhak mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya, serta mengakui status anak hasil pernikahan.

Khusus untuk tiga kecamatan (Sangir Jujuan, Sangir Batang Hari dan Sangir Balai Janggo) dilaksanakan di Kecamatan Sangir Jujuan, lokasi sidang Itsbat nikah dilaksanakan di Aula pertemuan Kantor Camat Sangir Jujuan.

"Kita sangat bersyukur dengan adanya kegiatan sidang Itsbat nikah ini, karena banyak manfaat bagi masyarakat diantaranya".

Memberikan kepastian hukum, untuk pernikahan yang sudah sah secara agama tetapi tidak tercatat oleh negara, isbat nikah memberikan legalitas dan pengakuan resmi.

Kemudian melindungi hak-hak pasangan dan anak, buku nikah yang didapat setelah sidang isbat menjadi dasar untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak, serta hak-hak lain seperti waris.

Terakhir menegakkan hukum negara memastikan bahwa pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak melanggar Undang-Undang Perkawinan, tutup Elfi Hendri. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update