Notification

×

Iklan

Tim Panther Amankan Pelaku Penggelapan di Ogan Ilir

Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:55 WIB Last Updated 2025-10-30T07:55:00Z

Unit Reskrim Polsek Pemulutan menangkap dua orang terkait penggelapan barang

Jakarta, Rakyatterkini.com – Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus penggelapan barang dagangan senilai Rp1,5 miliar. Kasus ini terkuak setelah Tim Panther melakukan penyelidikan atas laporan warga terkait kehilangan barang di sebuah toko sembako di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan, Iptu Nugrah Angga Oktari, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan Dena (39), warga Dusun II, Desa Pipa Putih. Ia mencurigai adanya ketidaksesuaian antara stok barang di gudang dengan catatan nota penjualan.

Pemeriksaan lebih lanjut melalui rekaman CCTV mengungkap adanya transaksi fiktif serta pengeluaran barang tanpa bukti nota resmi. “Pendalaman kasus menunjukkan manipulasi data penjualan oleh dua orang pelaku. Tim Panther bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Nugrah Angga Oktari, Kamis (30/10/2025).

Dua pelaku yang ditangkap adalah Purnama Sari (33) dari Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, dan Sela (19) dari Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan. Keduanya merupakan pegawai toko korban dan diduga telah melakukan penggelapan selama beberapa minggu terakhir.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua mobil boks beserta kuncinya, dua unit iPhone, nota tagihan, rekap pengeluaran barang, serta berbagai dagangan seperti susu kaleng, korek api, minuman serbuk, dan bumbu dapur.

“Langkah selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update