Notification

×

Iklan

Residivis Curi Motor di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:33 WIB Last Updated 2025-10-25T07:33:00Z

Ilustrasi

Pasaman Barat, Rakyatterkini.com– Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pasaman dan Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial PD (53) pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/X/2025/SPKT/Polsek Pasaman/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tertanggal 22 Oktober 2025.

Menurut Zulfikar, kasus ini bermula saat pelaku mendatangi pabrik tahu milik korban, Witma Dewita (41), di Jorong Simpang Tiga pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 21.35 WIB. Saat itu, sepeda motor korban Honda Vario merah dengan nomor polisi BA 4184 SU terparkir dengan kunci masih tergantung di kendaraan.

“Pelaku sempat meminta rokok kepada salah seorang pekerja di pabrik, lalu pergi membawa sepeda motor korban tanpa izin,” jelasnya.

Korban yang menyadari motornya hilang kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati wajah pelaku terekam jelas. Bukti rekaman itu segera diserahkan ke Kapolpos Simpang Tiga, sebelum korban melapor resmi ke Mapolsek Pasaman pada 22 Oktober 2025.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tim gabungan yang dipimpin Wakapolsek Pasaman Ipda Lamhot Nababan, bersama Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan, memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar Zulfikar.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario merah BA 4184 SU, yang rencananya akan dijual pelaku ke wilayah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PD merupakan residivis kasus pencurian yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. Modusnya, pelaku berkeliling di sekitar lokasi kejadian, lalu mengambil sepeda motor yang masih tergantung kuncinya dan membawanya kabur.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman. Atas perbuatannya, PD dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update