Padang, Rakyatterkini.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, dan berbagai reklame yang melanggar ketentuan di beberapa titik strategis Kota Padang, Kamis (30/10).
Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Simpang Haru, Sawahan, Jalan Ahmad Yani, dan Lolong. Petugas menurunkan reklame yang menunggak pajak daerah maupun yang dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah kota.
Kabid Pendapatan, Pengendalian, dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, M.SSTP., M.Si, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menegakkan Peraturan Daerah terkait pajak reklame.
“Penertiban ini sejalan dengan keinginan Wali Kota Padang, H. Fadly Amran, untuk menciptakan kota yang bersih, rapi, dan indah. Kami ingin memastikan setiap reklame yang terpasang memiliki izin dan telah memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Ikrar.
Ia menambahkan, Bapenda akan terus melakukan pengawasan rutin di seluruh wilayah kota, terutama di lokasi-lokasi strategis yang kerap digunakan untuk pemasangan reklame.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus izin dan melunasi kewajiban pajaknya. Bila tidak, tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku akan diterapkan,” tegasnya.
Penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Padang dan instansi terkait lainnya. Hingga sore hari, sejumlah baliho dan spanduk yang melanggar berhasil diamankan oleh petugas.(da*)


