Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah pusat kini resmi membuka akses fasilitas pinjaman bagi Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada tiga pihak, yaitu Pemda, BUMN, dan BUMD. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan:
“Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada: a. Pemerintah Daerah; b. BUMN; dan c. BUMD.”
Pemberian pinjaman dilakukan dengan berlandaskan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kehati-hatian. Selain itu, pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan pengelolaan risiko sesuai peraturan yang berlaku.
Tujuan Pemberian Pinjaman
Menurut Pasal 4, pinjaman dari pemerintah pusat hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan penyediaan infrastruktur, layanan publik, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor produktif, serta program strategis nasional lainnya.
Pinjaman tersebut diberikan untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6. Sementara dalam Pasal 7, ditegaskan bahwa pelaksanaan pinjaman dilakukan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Setiap pemberian pinjaman harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik dalam pembahasan APBN maupun APBN Perubahan, sesuai ketentuan Pasal 8, yang juga menyebutkan bahwa sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Syarat Pinjaman untuk Pemerintah Daerah
Dalam Pasal 12, dijabarkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi Pemda sebelum mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat, di antaranya:
Total sisa pembiayaan utang daerah ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan utang minimal 2,5, atau sesuai ketetapan Menteri.
Pemda tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain.
Proyek yang dibiayai harus sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Pengajuan pinjaman wajib disertai persetujuan DPRD saat pembahasan APBD.
Memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat Pinjaman untuk BUMN dan BUMD
BUMN yang ingin meminjam dari pemerintah pusat juga harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti:
Tidak memiliki tunggakan atas pinjaman sebelumnya baik kepada pemerintah pusat maupun kreditur lain.
Mendapat persetujuan Menteri BUMN, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau pemilik modal.
Ketentuan serupa berlaku bagi BUMD. Perusahaan daerah yang ingin mengajukan pinjaman wajib tidak memiliki tunggakan dan memperoleh persetujuan dari kepala daerah selaku wakil pemerintah daerah dalam pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, atau melalui RUPS bagi BUMD berbentuk perseroan.
Dengan terbitnya PP Nomor 38 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap fasilitas pinjaman tersebut dapat menjadi instrumen pendukung dalam mempercepat pembangunan nasional dan memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat daerah.(da*)


