Notification

×

Iklan

Polisi Bantah Kabar Pengantin Pria Kabur Usai Nikah

Minggu, 12 Oktober 2025 | 00:06 WIB Last Updated 2025-10-11T17:06:00Z

Viral pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun dengan mahar cek senilai Rp3 miliar yang diduga palsu 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi viralnya pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun dengan mahar cek senilai Rp3 miliar yang diduga palsu di Pacitan, Jawa Timur. Menyikapi hal ini, Kemenag mengimbau seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu di Indonesia agar melaksanakan tugas dengan lebih teliti dan berhati-hati.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam setiap proses pernikahan agar tidak merugikan masyarakat.

“Ini menjadi alasan mengapa kehati-hatian itu sangat penting. Saya mengimbau seluruh KUA dan penghulu di Indonesia untuk melaksanakan tugasnya secara baik, amanah, dan hati-hati. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Jika terjadi, bisa menjadi preseden yang diikuti banyak orang,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Kamaruddin menambahkan, kasus seperti ini seharusnya dapat dicegah melalui pelaksanaan bimbingan pranikah yang menyeluruh.

“Bimbingan pranikah wajib dilakukan. Jika dijalankan dengan baik, kegiatan ini dapat mengantisipasi potensi penipuan atau tindakan yang merugikan,” katanya.

Terkait keabsahan pernikahan dengan mahar berupa cek yang tidak valid, Kamaruddin menjelaskan bahwa secara hukum Islam, pernikahan tetap sah jika mahar telah diserahkan secara nyata atau dijanjikan dengan jelas.

“Yang penting, maharnya ada. Dengan demikian, pernikahannya sah secara syariat. Yang menjadi masalah adalah unsur penipuannya, bukan keabsahan pernikahannya,” jelasnya.

Sebelumnya, media sosial ramai dengan video pernikahan Sutarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Sheila Arika (24), warga Pacitan, Jawa Timur. Dalam video tersebut, Sutarman terlihat menyerahkan selembar cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar pada akad nikah yang berlangsung di rumah mempelai wanita pada 8 Oktober 2025.

Acara pernikahan ini digelar meriah, lengkap dengan pesta dan pembagian uang tunai sebesar Rp100.000 kepada setiap tamu yang hadir.

Meskipun beredar kabar bahwa pengantin pria melarikan diri setelah akad, pihak kepolisian membantah hal tersebut. Kapolsek Bandar, Iptu Diko, memastikan Sutarman tetap berada di lokasi dan tidak melarikan diri seperti yang ramai diberitakan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update