Notification

×

Iklan

PETI di Koto Balingka Ditindak, 3 Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:13 WIB Last Updated 2025-10-31T05:13:00Z

Petugas gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Polres Pasbar menindak tegas aktivitas PETI

Pasaman Barat, Rakyatterkini.com– Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (29/10/2025).

Penertiban dilakukan di kawasan belakang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawita, Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kompol Okta Rahmansyah dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, didampingi personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan, operasi tersebut merupakan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan emas ilegal yang merugikan negara sekaligus berdampak negatif pada lingkungan, termasuk kerusakan lahan, pencemaran air, dan gangguan ekosistem sekitar.

“Penindakan aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kepolisian dalam memberantas pertambangan ilegal yang marak di Pasaman Barat,” ujar AKBP Agung saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya PETI di wilayah Koto Balingka. Petugas mendapati tiga orang sedang menambang emas secara ilegal di area kebun warga. Ketiganya, masing-masing berinisial AD (31), AR (22), dan ZH (45), memiliki peran berbeda; AD dan AR bertindak sebagai anak box, sementara ZH mengoperasikan alat berat (excavator) merk Caterpillar 320 GX warna kuning.

Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, dengan penyebaran petugas di area pertambangan, mereka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ilegal ini selama sekitar dua bulan, berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit excavator Caterpillar 320 GX, satu mobil Pajero warna hijau silver yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, sembilan jerigen (delapan kosong, satu berisi solar 35 liter), serta dua karpet penyaring emas.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dari PETI karena selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga berisiko hukuman berat.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 37 angka 5 huruf b jo Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Petugas Polres Pasaman Barat akan terus melakukan patroli dan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan praktik PETI di seluruh Kabupaten Pasaman Barat,” pungkas AKBP Agung. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update