Pariaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mendorong Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk menyerahkan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai yang berada di wilayah Kota Pariaman. Langkah ini dimaksudkan agar pelayanan air bersih bagi warga setempat dapat berjalan lebih efektif.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menjelaskan bahwa secara regulasi, PDAM Padang Pariaman tidak lagi memiliki kewenangan untuk menambah sambungan air atau melakukan perawatan jaringan pipa di Kota Pariaman.
“PDAM Padang Pariaman tidak bisa menambah sambungan maupun merawat pipa di wilayah Pariaman karena bukan lagi wewenangnya,” ujar Mulyadi, Minggu (26/10).
Pemko Pariaman telah membentuk unit pengelola air minum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang mampu mengelola keuangan, SDM, dan pemeliharaan jaringan secara mandiri. Namun, operasional unit ini masih terbatas karena sebagian besar infrastruktur air bersih masih menjadi aset PDAM Tirta Anai milik Kabupaten Padang Pariaman.
“Unit kami belum bisa beroperasi maksimal karena aset PDAM Tirta Anai masih berada di Kota Pariaman,” jelasnya.
Mulyadi menambahkan, permintaan pengalihan aset ini telah diterima dengan respons positif oleh Pemkab Padang Pariaman dan manajemen PDAM Tirta Anai, meski saat ini masih dalam tahap kajian hukum (legal opinion).
“Prosesnya sedang dikaji, dan Pemkab serta PDAM cukup responsif,” kata Mulyadi.
Selain itu, Pemko Pariaman tengah menyiapkan kajian akademis, rancangan peraturan daerah (Perda) terkait pembentukan PDAM, serta Perda penyertaan modal daerah. Targetnya, regulasi pembentukan PDAM dan penyertaan modal dapat difinalkan tahun depan.
Meskipun belum memiliki PDAM sendiri, Mulyadi menilai BLUD air minum yang saat ini beroperasi merupakan cikal bakal PDAM Kota Pariaman.
Sementara itu, warga Pariaman Tengah, Dewi Lestari, mengaku pernah mengalami kerugian sebagai pelanggan PDAM Tirta Anai. Aliran air ke rumahnya terhenti akibat kebocoran pipa, namun tagihan tetap berjalan.
“Sudah lama air tidak mengalir, tapi tagihan tetap harus dibayar. Karena tidak ada perbaikan, saya akhirnya berhenti menjadi pelanggan,” ungkapnya. Dewi berharap persoalan aset dapat segera diselesaikan agar layanan air bersih lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan bahwa Pemkab siap mengalihkan aset selama persyaratan hukum terpenuhi.
“Yang menerima aset harus perusahaan sejenis, artinya Kota Pariaman harus membentuk PDAM terlebih dahulu,” tegasnya.(da*)


