Jakarta, Rakyatterkini.com – Dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan modus “jalur khusus Kapolri” menimpa Dwi Purwanto, warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
Korban melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,65 miliar. Dua dari empat terduga pelaku diketahui merupakan anggota aktif Polri di Polres Pekalongan.
Dalam laporannya, Dwi menyebut empat terlapor, dua di antaranya anggota polisi aktif berinisial Aipda F alias RH dan Bripka AUK alias AL, sedangkan dua lainnya adalah warga sipil berinisial JK dan AG.
Dwi mengaku awalnya percaya dengan tawaran bantuan agar anaknya bisa lolos seleksi Akpol melalui jalur khusus yang diyakini memiliki koneksi langsung dengan pimpinan Polri. “Awalnya saya ditawari bantuan supaya anak saya lolos seleksi Akpol lewat jalur khusus. Karena percaya, saya menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp2,65 miliar,” ujar Dwi, dikutip dari pantura.inews.id, Jumat (24/10/2025).
Yang lebih mengejutkan, salah satu terlapor diduga sempat mengaku sebagai adik Kapolri, klaim yang digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Janji Palsu, Anak Gagal Lolos
Setelah uang diserahkan, janji tinggal janji. Anak Dwi dinyatakan tidak lolos seleksi Akpol. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana tidak membuahkan hasil, sehingga Dwi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan terkait rekrutmen Polri. “Kami telah melakukan klarifikasi internal terhadap dua anggota yang dilaporkan dan berkoordinasi dengan Polda untuk memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan instan yang berbayar. “Proses seleksi Polri tidak dipungut biaya. Semua sesuai aturan dan transparan. Jangan percaya pada janji jalan pintas,” tegasnya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan empat orang terlapor telah diperiksa, termasuk dua anggota Polri dan dua warga sipil. Dua oknum polisi yang diperiksa adalah Aipda F dan Bripka AU, sedangkan dua warga sipil bernama Agung dan Joko diduga membantu menjalankan aksi penipuan.
“Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp2,6 miliar secara bertahap. Dari jumlah itu, sekitar Rp600 juta telah berhasil disita,” jelas Kombes Artanto.
Proses terhadap kedua anggota Polri berjalan paralel: Ditreskrimum menangani dugaan pidana, sementara Bidpropam menyelidiki pelanggaran kode etik. “Proses pidana sudah naik ke tahap penyidikan, sedangkan pelanggaran kode etik masih dalam penyelidikan. Polda Jateng berkomitmen tidak mentoleransi penyalahgunaan wewenang. Setiap anggota yang melanggar hukum dan etika pasti akan ditindak,” tegasnya.
Kombes Artanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan instan. “Masuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun. Prosesnya bersih, transparan, akuntabel, dan humanis sesuai prinsip BETAH,” ujarnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Agustus 2025, setelah korban menyadari bahwa janji kelulusan anaknya hanyalah tipuan. Penyidik kini masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut.(da*)


