Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Para pemimpin adat di Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menetapkan larangan adat terhadap penangkapan dan perburuan lima jenis burung langka yang populasinya terus menurun di kawasan lereng timur Gunung Marapi.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Sumpah Adat Buek Arek Niniak Mamak, hasil musyawarah adat yang digelar di Medan Nan Bapaneh pada 4 Oktober 2025.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, AKBP Jamalul Ihsan Datuak Sati, menyebutkan lima jenis burung yang kini dilindungi secara adat, yakni:
Burung Murai
Burung Anggang (Rangkong)
Burung Mantilau
Burung Barau-barau
Burung Hantu
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam serta mencegah kepunahan satwa yang mulai langka,” ujar Datuak Sati, Rabu (15/10).
Ia menegaskan, siapa pun yang melanggar aturan adat tersebut akan dikenai sanksi. Burung hasil tangkapan wajib dilepaskan kembali ke alam, sementara alat perburuan akan disita oleh parik paga (petugas adat) dan hanya dapat dikembalikan setelah dijemput oleh mamak (kerabat adat) dari pelaku pelanggaran.
“Keputusan ini bukan sekadar peraturan, melainkan sumpah adat yang mengikat seluruh masyarakat Nagari Lasi,” tegasnya.
Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pelestarian alam, masyarakat Nagari Lasi akan meluncurkan secara resmi larangan adat ini pada Minggu, 19 Oktober 2025, di Balai Adat Nagari Lasi. Acara tersebut akan ditandai dengan pelepasan sejumlah burung langka ke habitat aslinya.
Sementara itu, Wali Nagari Lasi, Adrizal Gindo Sutan, mengatakan pihaknya akan mengusulkan agar aturan adat ini diakomodasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, sehingga perlindungan terhadap burung langka dapat dilakukan secara lebih luas dan terintegrasi.
“Kami berharap aturan ini menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Nagari Lasi harus menjadi rumah yang aman bagi seluruh makhluk hidup,” ujarnya.(ds*)


