Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pramugari RDG Airlines, Selvi Purnama Sari, dan Marwan Suminta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penggunaan uang yang bersumber dari praktik korupsi tersebut.
“Dalam pemeriksaan kedua saksi, penyidik mendalami pemanfaatan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi di pengelolaan dana operasional Papua, termasuk pembelian aset di beberapa lokasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/10/2025).
Sebelumnya, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Tamara Anggraeny, Cabin Manager RDG Airlines, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan. Menurut Budi, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan jika keterangan Tamara masih diperlukan.
Kasus ini menyoroti dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua periode 2020–2022, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun. Dugaan penyalahgunaan ini dilakukan oleh Dius Enumbi (DE), Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, bersama mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, hanya DE yang ditetapkan sebagai tersangka karena Lukas Enembe telah meninggal dunia.(da*)


