Notification

×

Iklan

Khairunas Kukuhkan Bamus se-Solok Selatan, Perkuat Sinergi Menuju Pemerintahan Nagari yang Berintegritas

Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:23 WIB Last Updated 2025-10-31T07:23:51Z

Bupati Solok Selatan, Khairunas.

Solok Selatan, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menggelar pengukuhan Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) se-Solok Selatan, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Bamus dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua kali masa jabatan.

Bupati Solok Selatan, Khairunas menegaskan Bamus memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nagari. Ia menekankan Bamus bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan lembaga representatif masyarakat yang berperan penting dalam menyerap aspirasi, menyalurkannya, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan nagari.

Bupati juga mengajak seluruh unsur pemerintahan nagari untuk membangun sinergi dan komunikasi yang baik. Arah pembangunan nagari, katanya, harus selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, agar langkah pembangunan dari tingkat bawah hingga kabupaten bergerak dalam satu irama.

“Kita semua harus saling melengkapi. Perbedaan pendapat itu wajar, namun tujuan kita sama — membangun nagari yang maju dan sejahtera,” ujar Khairunas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Solok Selatan, Alfis Basyir, menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini sebanyak 146 orang anggota Bamus dari 22 nagari se-Kabupaten Solok Selatan resmi dikukuhkan. (Alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update