Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10), yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung. Dalam simbolisasi tersebut, hanya Rp2,4 triliun yang ditampilkan secara fisik karena keterbatasan ruang.
Sumber Uang Pengganti dari Tiga Grup Perusahaan
Burhanuddin menjelaskan, uang pengganti kerugian negara berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat:
Wilmar Group: Rp11,88 triliun
Permata Hijau Group: Rp1,86 triliun
Musim Mas Group: Rp1,8 triliun
Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp17 triliun, sehingga masih tersisa Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan.
Kebun Sawit Dijadikan Jaminan untuk Sisa Kerugian
Dua perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, meminta penundaan. Kejaksaan Agung menanggapi dengan meminta kebun sawit mereka sebagai jaminan.
“Mereka harus menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan atas sisa Rp4,4 triliun yang belum dibayar,” jelas Burhanuddin. Ia menegaskan, pihaknya akan tetap menagih seluruh uang pengganti agar kerugian negara dapat segera dipulihkan.
Pemulihan Ekonomi untuk Kepentingan Rakyat
Jaksa Agung menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari penegakan keadilan ekonomi untuk masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat,” tuturnya.(da*)


