Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima SPKT Polres Padang Pariaman pada 25 Agustus 2025. Laporan tersebut menyinggung dugaan pelecehan terhadap seorang anak berinisial AN.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban,” ujar AKP Nedra Wati, Rabu (22/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Sesampainya di lokasi, tim menemukan pelaku tengah berjalan di pinggir jalan Palambayan. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(da*)


