Jakarta, Rakyatterkini.com – Dokter Priguna Anugrah Pratama Dituntut 11 Tahun Penjara dan Restitusi Rp137 Juta dalam Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap Dokter Priguna Anugrah Pratama (PAP), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Eks dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran ini dituntut 11 tahun penjara dan wajib membayar restitusi senilai Rp137,879 juta. Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (27/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan pemerkosaan yang merusak masa depan dan kehormatan korban.
"JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani, serta tetap diperintahkan untuk ditahan," kata Cahya, dikutip dari bandungraya.inews.id.
Selain hukuman penjara, Priguna juga dituntut membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Restitusi untuk Korban
Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada tiga korban berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan total Rp137,879 juta. Jika tidak dilunasi, jumlah tersebut akan diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan korban, serta menimbulkan trauma psikologis. "Terdakwa seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," tambah Cahya.
Di sisi lain, terdakwa dianggap memiliki hal meringankan, yaitu mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan, berdamai dengan salah satu korban melalui santunan Rp200 juta, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Priguna dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perbuatan ini diduga terjadi saat Priguna masih berstatus dokter residen dengan modus membius korban.(da*)


