Notification

×

Iklan

Bupati Hendrajoni Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2026: Fokus pada Pertanian, Perikanan, dan Pariwisata

Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:45 WIB Last Updated 2025-10-30T11:47:34Z

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, serahkan nota pengantar RAPBD tahun anggaran 2026 pada pimpinan DPRD.

Pesisir Selatan, Rakyatterkini.com – Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 resmi disampaikan pada DPRD melalui sidang paripurna.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan dukungan yang selama ini terjalin dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.

Beliau meyakini, ikhtiar bersama dalam penyusunan anggaran ini akan berkontribusi signifikan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.

RAPBD Tahun Anggaran 2026 ini dirancang untuk menjadi instrumen utama dalam mendukung tercapainya Visi dan Misi Kepala Daerah.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni sampaikan nota pengantar RAPBD.

Visi tersebut termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025-2029. Perwujudan tema ini akan diukur dengan sasaran pengoptimalan basis agrikultur sebagai sektor utama.

Selain itu, sektor strategis lainnya juga menjadi fokus, seperti sektor Pertanian, Perikanan, Pariwisata, dan sektor strategis pendukung ekonomi lainnya.

Program, kegiatan, dan sub kegiatan yang direncanakan dalam RAPBD 2026 ini disusun berdasarkan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial.

Pendekatan ini menjamin bahwa setiap alokasi anggaran tidak hanya bersifat sektoral, namun terintegrasi antarperangkat daerah untuk mencapai tujuan bersama.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni.

Anggaran belanja juga disusun berdasarkan kebijakan Money Follows Program.

Kebijakan ini memastikan program yang didanai memiliki manfaat nyata dan bukan sekadar rutinitas tugas perangkat daerah semata.

Dalam aspek kepatuhan regulasi, penyusunan R-APBD 2026 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Selain itu, Pemkab Pesisir Selatan juga telah mengadopsi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Satuan Harga Regional.

Peraturan ini mengatur batas harga tertinggi secara regional dan berlaku se-Indonesia, guna menjamin efisiensi pengeluaran daerah. 

Lebih lanjut, Hendrajoni menyebut, Pemkab Pesisir Selatan tetap mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyusunan anggaran.

“Prinsip keterbukaan menjadi landasan penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Darmansyah, menyambut baik penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2026 tersebut.

Ia menegaskan, DPRD akan menelaah secara komprehensif setiap program dan kegiatan yang diusulkan pemerintah daerah sebelum dilakukan pembahasan bersama.

“DPRD akan menindaklanjuti pembahasan RAPBD ini dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepentingan masyarakat,” kata Darmansyah.

Ia berharap, RAPBD 2026 benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.

Ketua DPRD juga mengingatkan agar Pemkab memperhatikan aspek pemerataan pembangunan antar kecamatan dan nagari, sehingga manfaat APBD dapat dirasakan secara adil dan merata.

Dengan penyampaian nota pengantar ini, DPRD bersama Pemkab Pesisir Selatan akan segera melanjutkan tahapan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tahapan berikutnya akan mencakup rapat komisi, pembahasan di Badan Anggaran, serta penyusunan berita acara kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pemerintah daerah berharap pembahasan RAPBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga dokumen anggaran bisa ditetapkan dan dilaksanakan mulai awal tahun anggaran mendatang. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update