Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Dua warisan budaya yang menjadi kebanggaan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yakni tradisi ‘Batagak Kudo-kudo’ dan kesenian ‘Katumbak’, secara resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2025. Penetapan ini menegaskan nilai penting kedua tradisi tersebut dalam pelestarian dan pengembangan budaya lokal yang telah ada sejak lama.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyambut dengan penuh antusiasme pengakuan ini. Menurutnya, tradisi seperti Batagak Kudo-kudo bukan hanya sekadar kegiatan turun-temurun, melainkan juga merupakan bagian dari identitas dan jati diri masyarakat Minangkabau di wilayah tersebut. “Pengakuan ini menjadi tonggak sejarah yang sangat berarti dalam menjaga dan melestarikan budaya yang selama ini telah diwariskan oleh leluhur kita. Hal ini juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh masyarakat Padang Pariaman,” ujarnya saat memberikan keterangan di Parik Malintang pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Sertifikat resmi pengakuan Warisan Budaya Tak Benda ini diterima langsung oleh Bupati John Kenedy Azis melalui Gubernur Sumatera Barat pada acara resmi yang berlangsung di Kota Padang pada Selasa, 5 Agustus 2025. Pengakuan tersebut bukan hanya simbol formalitas, tetapi juga sebagai motivasi kuat bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk terus mempertahankan serta mengembangkan tradisi-tradisi asli yang sarat nilai-nilai kearifan lokal.
Tradisi Batagak Kudo-kudo sendiri merupakan ritual penting yang dilakukan saat membangun rumah atau tempat ibadah seperti surau dan masjid. Kegiatan ini menitikberatkan pada penegakan rangka atap atau kuda-kuda secara bersama-sama melalui semangat gotong royong, baik dari segi tenaga maupun sumbangan materi. Melalui Batagak Kudo-kudo, terlihat jelas bagaimana solidaritas dan rasa kebersamaan masyarakat Minangkabau sangat kental dan menjadi fondasi kuat dalam kehidupan sosial mereka. Tradisi ini bukan hanya soal membangun bangunan fisik, tetapi juga membangun ikatan sosial yang harmonis dan saling mendukung antarwarga.
Dedi Spendri, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, menjelaskan proses panjang yang ditempuh untuk mendapatkan pengakuan ini. Pengajuan resmi ke Kementerian Kebudayaan dilakukan sejak tahun 2024, dan setelah melalui serangkaian verifikasi dan evaluasi, sertifikat pengakuan baru diperoleh pada tahun 2025. “Yang kami daftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda adalah aktivitas gotong royong yang dilakukan masyarakat saat membangun rumah dan rumah ibadah. Ini merupakan bukti nyata dari peran aktif masyarakat dalam menjaga dan meneruskan nilai-nilai kebersamaan yang sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka,” jelas Dedi.
Selain Batagak Kudo-kudo, kesenian musik tradisional Katumbak juga turut mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Katumbak merupakan jenis musik tradisional yang khas, menggunakan instrumen utama berupa harmonium dan gendang. Kesenian ini merupakan hasil perpaduan budaya Minangkabau, Melayu, dan India yang berkembang pesat di wilayah Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Keunikan Katumbak terletak pada teknik permainan dan aransemen musiknya yang khas, menciptakan sebuah karya seni yang tidak hanya menghibur tetapi juga sarat makna budaya.
Dedi Spendri menambahkan bahwa kekuatan utama dari Katumbak ada pada cara penyajian musik yang berbeda dan unik. Teknik permainan alat musik yang digunakan memerlukan keahlian khusus serta pemahaman mendalam tentang irama dan ritme tradisional. Aransemen musik Katumbak sendiri merupakan hasil kreativitas masyarakat setempat yang mampu memadukan berbagai unsur budaya menjadi satu kesatuan harmonis. Pengakuan sebagai WBTb ini diharapkan dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap seni tradisional Katumbak serta memotivasi generasi muda untuk terus mempelajari dan melestarikannya.
Dengan ditetapkannya Batagak Kudo-kudo dan Katumbak sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Kabupaten Padang Pariaman semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah yang kaya akan kekayaan budaya dan tradisi yang autentik. Langkah ini juga menjadi contoh konkret bagaimana upaya pelestarian budaya tidak hanya bergantung pada dokumentasi semata, melainkan juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam mempertahankan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang. Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat terus menjaga keberlanjutan tradisi ini agar tetap hidup dan berkembang seiring dengan dinamika zaman tanpa kehilangan esensi aslinya.(da*)


