Notification

×

Iklan

Supratman: Akan Ada Amnesti Jilid Dua dan Tiga

Kamis, 07 Agustus 2025 | 23:04 WIB Last Updated 2025-08-07T16:04:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan pemberian amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi menjadi bagian dari agenda tahunan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Presiden menitipkan pesan, ‘Tolong, saya ingin setiap tanggal 17 Agustus ada pemberian amnesti, grasi, abolisi, termasuk juga rehabilitasi’,” ujar Supratman dalam Podcast What’s Up Kemenkum, yang tayang secara daring pada Rabu (6/8) malam.

Supratman menambahkan bahwa arahan tersebut telah disampaikan Presiden sejak awal masa jabatannya, bersamaan dengan penunjukannya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Artinya, pemberian amnesti dan abolisi menjelang HUT ke-80 RI bukanlah kebijakan insidental, melainkan akan menjadi program berkelanjutan.

“Akan ada amnesti jilid dua dan tiga. Saat ini kami sedang melakukan proses verifikasi terhadap data calon penerima,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa inisiatif pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan gagasan langsung dari Presiden Prabowo, sebagai bagian dari upaya memperkuat rekonsiliasi dan persatuan nasional. Presiden disebut meyakini bahwa berbagai persoalan bangsa—baik di bidang sosial, politik, maupun ekonomi—hanya bisa diselesaikan bila seluruh elemen bangsa bersatu.

“Permintaan tersebut muncul sejak awal beliau menjabat. Kami langsung menindaklanjuti dengan pengumpulan dan validasi data,” imbuh Supratman.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) sebagai salah satu alasan pemerintah mendorong kebijakan ini secara lebih progresif.

Sebagai catatan, abolisi merupakan kewenangan presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang masih menjalani tuntutan pidana, dengan mempertimbangkan pandangan dari DPR. Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap pelaku tindak pidana tertentu.

Hingga saat ini, abolisi telah diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta terkait kasus korupsi impor gula.

Sedangkan pemberian amnesti telah mencakup 1.178 narapidana, termasuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update