Notification

×

Iklan

Satgas PKH Tertibkan 635 Hektare Lahan di TWA Saibi Sarabua

Jumat, 08 Agustus 2025 | 23:12 WIB Last Updated 2025-08-08T16:12:00Z

Tim Satgas PKH melakukan penertiban lahan

Padang, Rakyatterkini.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan operasi penertiban lahan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, yang terletak di Kepulauan Mentawai, pada hari Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menegakkan aturan pengelolaan kawasan hutan yang dilindungi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa penertiban kali ini menyasar lahan seluas 635,37 hektare di Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan. Penertiban tersebut dilakukan dengan cara pemasangan plang larangan di sekitar area yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Pemasangan plang ini tidak hanya berfungsi sebagai tanda bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah yang dilindungi secara hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif guna mencegah praktik jual beli lahan ilegal serta aktivitas perusakan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem setempat.

Rasyid menambahkan bahwa proses pemasangan plang berjalan lancar dan aman, karena lokasi TWA Saibi Sarabua berada di kawasan yang jauh dari pemukiman penduduk maupun aktivitas wisata, sehingga minim gangguan dari pihak luar. Dalam pelaksanaan tugas ini, Tim Satgas PKH yang terlibat terdiri dari berbagai unsur penting, yakni perwakilan Kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanahan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, kegiatan ini juga didukung penuh oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan pengelola Taman Nasional Siberut.

Menurut Rasyid, penertiban kawasan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pelestarian alam yang bertujuan menjaga keunikan dan keberagaman hayati Mentawai, yang sering disebut dengan julukan “Bumi Sikerei.” TWA Saibi Sarabua menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna yang khas dan langka. Dari sisi tumbuhan, kawasan ini dipenuhi dengan berbagai jenis pohon bakau seperti Tuiyo (Rhizophora apiculata), Peigu (Rhizophora mucronata), Potcou (Bruguiera gymnorrhiza), dan Togro (Ceriops tagal). Selain itu, terdapat pula pohon-pohon khas daratan seperti Meranti Merah, Keruing, Mahang, dan Pulai yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di daerah tersebut.

Untuk fauna, kawasan ini merupakan tempat hidup sejumlah satwa endemik dan dilindungi yang sangat langka. Di antaranya adalah Bilou (Hylobates klossii), sejenis lutung yang hanya ditemukan di Mentawai, serta Beo Mentawai (Gracula religiosa batuensis), Lutung Mentawai (Presbytis potenziani), dan Beruk Mentawai (Macaca pagensis). Selain itu, terdapat juga satwa liar lain yang tidak kalah penting, seperti babi hutan, murai batu, dan tikus Mentawai. Keberadaan berbagai jenis satwa ini menegaskan pentingnya pelestarian kawasan hutan sebagai habitat alami mereka, sekaligus menjaga agar keanekaragaman hayati ini tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Rasyid menegaskan, penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari misi jangka panjang pemerintah untuk mempertahankan kelestarian hutan dan satwa endemik. Pemerintah melalui Satgas PKH berkomitmen melarang keras segala bentuk pembukaan lahan ilegal, karena tindakan tersebut selain merusak lingkungan, juga mengancam keberlangsungan ekosistem unik yang dimiliki oleh Mentawai.

Satgas PKH telah mulai bertugas di Sumatera Barat sejak Sabtu, 2 Agustus 2025, dan dijadwalkan akan terus melakukan penertiban selama dua minggu ke depan di berbagai wilayah lainnya. Sebelum melakukan operasi di TWA Saibi Sarabua, tim Satgas juga telah menertibkan lahan seluas 117,10 hektare di Cagar Alam Panti, dan 2.802,68 hektare di Hutan Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman, pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2025. Penertiban di wilayah-wilayah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya menjaga hutan dan keanekaragaman hayati di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya menjaga kawasan hutan dan mendukung upaya pelestarian alam yang berkelanjutan demi masa depan lingkungan yang lebih baik dan kehidupan satwa yang dilindungi tetap terjaga.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update