Padang, Rakyatterkini.com – Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 diajukan sebagai langkah pembaruan terhadap KUHAP 1981, yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Revisi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta menjamin proses peradilan yang lebih transparan dan adil.
Meski namanya kerap disamakan, KUHP dan KUHAP memiliki peran yang sangat berbeda dalam sistem hukum pidana Indonesia. Menanggapi isu tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggelar diskusi publik bertajuk *“RKUHAP dan Wajah Keadilan: Menimbang Arah Reformasi Sistem Peradilan Pidana”* pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Kantor YLBHI LBH Padang.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Edita Elda (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas), Fery Ardila (Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Barat), Ilhamdi Putra (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand), serta Dedy Irwansyah (Presiden Mahasiswa BEM Unand).
Peserta diskusi datang dari berbagai kalangan, termasuk aktivis, pengacara, jurnalis, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil lainnya. Dalam pemaparannya, Edita Elda menekankan perlunya reformasi hukum pidana yang berpijak pada prinsip keadilan substantif dan pendekatan progresif dalam pemidanaan.
“RKUHAP saat ini masih menyimpan banyak catatan kritis. Apa yang kita diskusikan hari ini diharapkan menjadi bagian dari kontribusi masyarakat sipil dalam mendorong reformasi sistem peradilan pidana yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Peraih gelar doktor dari Universitas Indonesia itu juga mendorong agar masyarakat tetap memiliki semangat juang dalam mengawal dan mengkritisi isi RKUHAP secara komprehensif.
Sementara itu, Ilhamdi Putra turut menyoroti adanya indikasi kepentingan politik tertentu yang terselip dalam proses penyusunan RKUHAP. Menurutnya, keberpihakan terhadap kelompok tertentu dalam hukum bisa membahayakan prinsip keadilan di ranah peradilan.
“Politik hukum kita sedang diuji. Jika kepentingan politik terus mendominasi, maka dampaknya akan sangat besar terhadap putusan-putusan pengadilan di seluruh Indonesia. Sebab, keadilan sejatinya berada di tangan para hakim yang menjadi wakil Tuhan di bumi ini,” ungkap Ilhamdi.
Senada dengan hal itu, Eko Kurniawan dari LBH GP Ansor PW Sumatera Barat menyuarakan pentingnya pembenahan pada lembaga penegak hukum. Ia menilai RKUHAP dalam bentuknya saat ini lebih berpihak kepada kelompok tertentu dan berpotensi melemahkan perlindungan bagi kaum rentan.
“Jika tidak ada pembaruan yang signifikan, RKUHAP bisa menjadi alat kriminalisasi terhadap aktivis, masyarakat adat, korban kekerasan, serta memperkuat keberadaan mafia peradilan,” tegas Eko.
Sebagai pengacara yang aktif dalam isu lingkungan hidup, Eko juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam draf RKUHAP. Ia menilai belum ada jaminan hukum yang cukup untuk melindungi advokat dari kriminalisasi dan impunitas.
“Meski perlindungan advokat sudah diatur dalam beberapa regulasi, RKUHAP seharusnya bisa memberikan penguatan lebih. Sayangnya, belum ada pembaruan berarti terkait ‘free trial discovery rights’, yakni hak advokat untuk mengakses berkas perkara, bukti, serta dokumen penting lainnya dalam proses peradilan yang seimbang. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi para pembuat undang-undang,” pungkas Eko dengan penuh semangat.(da*)


