Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 yang mengatur tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peraturan tersebut memuat sejumlah perubahan penting terkait struktur dan jabatan di lingkungan TNI, khususnya mengenai kenaikan pangkat dan perubahan nomenklatur beberapa komando strategis di masing-masing matra TNI.
Dalam Perpres yang diteken pada tanggal 5 Agustus 2025 ini, Presiden Prabowo menetapkan peningkatan pangkat bagi sejumlah pejabat tinggi di TNI. Salah satu perubahan signifikan adalah pengangkatan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara menjadi perwira tinggi berpangkat bintang tiga. Sebelumnya, ketiga posisi tersebut dikenal dengan sebutan Komandan Jenderal dan hanya berstatus perwira bintang dua.
Perubahan tersebut secara rinci tercantum dalam beberapa pasal, yakni Pasal 59A ayat (2) untuk Korps Marinir, Pasal 59B ayat (2) untuk Kopassus, dan Pasal 59C ayat (3) untuk Kopasgat. Selain itu, bagian lampiran Perpres No. 84/2025 juga menjelaskan perubahan struktur dan pangkat ini, menandai sebuah langkah penting dalam upaya meningkatkan kapasitas komando di unit-unit elite TNI.
Selain perubahan pangkat dan nomenklatur tersebut, Perpres ini juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang sebelumnya telah dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada tahun 2022. Kini Kohanudnas berdiri kembali sebagai satuan tersendiri di bawah TNI Angkatan Udara dan dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional yang berpangkat bintang tiga.
Ketentuan terkait pengaktifan dan tugas Kohanudnas tercantum dalam Pasal 55A ayat (1), (2), dan (3). Kohanudnas memiliki tanggung jawab utama dalam menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu di ruang udara nasional. Komando ini dapat bertindak secara mandiri maupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, serta kepentingan nasional lainnya. Selain itu, Kohanudnas juga ditugaskan melaksanakan siaga operasi unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya guna mendukung tugas pokok TNI secara keseluruhan.
Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional yang juga diatur dalam Perpres ini, memiliki fungsi pelaksanaan operasi pertahanan udara sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. Komando ini juga bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan nomenklatur juga terjadi pada satuan di matra laut. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal), yang sebelumnya dipimpin oleh Komandan Lantamal dengan pangkat bintang satu, kini mengalami perubahan menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral). Komando Daerah ini dipimpin oleh seorang Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut yang berpangkat perwira tinggi bintang dua. Pergantian nomenklatur ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan struktur komando di lingkungan TNI AL.
Tidak hanya pada level komando di matra, perubahan juga dilakukan di lingkungan Markas Besar TNI (Mabes TNI) dan sejumlah jabatan pendukung kerja Panglima TNI. Beberapa posisi strategis seperti Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima serta Asisten Operasi Panglima yang sebelumnya dijabat oleh perwira bintang dua, kini dinaikkan pangkatnya menjadi perwira bintang tiga. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan kewenangan para pejabat di lingkup strategis Mabes TNI dalam mendukung tugas Panglima TNI secara menyeluruh.
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat struktur organisasi TNI agar lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika pertahanan keamanan nasional yang semakin kompleks. Dengan adanya perubahan pangkat, nomenklatur, dan pengaktifan kembali beberapa komando strategis, diharapkan TNI dapat meningkatkan profesionalisme, efektivitas operasional, serta kesiapan dalam menghadapi berbagai ancaman yang mungkin muncul di masa depan.
Melalui regulasi ini, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pertahanan negara dengan menyesuaikan struktur organisasi TNI agar sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan strategis nasional. Perubahan tersebut juga mencerminkan keinginan pemerintah untuk memperkuat sinergi antar matra TNI dan meningkatkan kapasitas pimpinan di level atas agar mampu mengemban tugas dan tanggung jawab secara lebih optimal.(da*)


