Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang pengajar kaligrafi berinisial MA yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. MA diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki.
Enam korban telah melaporkan kejadian tersebut dan mendapatkan pendampingan dari Tim Tanggap Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Kalimantan Timur.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban menghubungi TRCPPA untuk membantu proses pelaporan kepada pihak berwajib. Dalam penyelidikannya, polisi memeriksa 13 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celana dalam, selimut, telepon genggam berisi rekaman video tak senonoh, serta kartu ucapan dengan pesan bernuansa mesra sesama jenis.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan, kami menetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky, Jumat (15/8/2025).
Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi di ruang galeri kaligrafi sekitar pukul 23.00. MA memanggil asistennya, kemudian mengajak korban masuk ke ruangan sebelum melakukan aksi bejatnya.
“Korban seluruhnya adalah laki-laki, sejauh ini tidak ditemukan korban perempuan,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kukar, Ipda Irma.
Ia menambahkan, pelaku cenderung memilih korban yang dianggap memiliki paras menarik. Saat ini, para korban mendapatkan pendampingan psikologis dari kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, serta TRCPPA Kaltim.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kukar menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(da*)


