Pasaman Barat, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mendorong masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pasaman Barat, Helfi Yerita, menekankan pentingnya melapor ke kepolisian dan memastikan korban mendapat pendampingan hingga proses hukum selesai. Pernyataan itu disampaikan di Simpang Empat, Rabu (13/8/2025).
Helfi menegaskan, penyelesaian kasus kekerasan tidak cukup hanya melalui pendekatan perdamaian atau restoratif justice. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Banyak kasus pelecehan justru dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, atau kerabat yang seharusnya melindungi,” ujarnya.
Berdasarkan data DP2KBP3A Pasaman Barat, sejak Januari hingga Juli 2025 terdapat 55 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Angka ini hampir menyamai total kasus sepanjang 2024 yang tercatat sebanyak 88 kasus.
Rincian kasus meliputi 26 kekerasan seksual, 14 kekerasan fisik, 8 kekerasan psikis, 5 kasus penelantaran anak, 1 pelanggaran UU ITE, dan 1 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mayoritas pelaku kekerasan seksual merupakan orang-orang terdekat korban, termasuk orang tua, kerabat, teman dekat, dan tetangga.
Helfi mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan, menjaga komunikasi dengan anak, dan membangun hubungan baik dengan lingkungan sekitar.
Selain itu, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bertambah lima tahun jika pelaku merupakan orang yang seharusnya melindungi anak, sesuai UU No. 17 Tahun 2016.
Untuk mencegah kekerasan, Pemkab Pasaman Barat telah membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 90 nagari, melibatkan tokoh adat, ulama, pemuda, aktivis perempuan, dan masyarakat luas.
“Kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama seluruh masyarakat,” tegas Helfi.(da*)


