Notification

×

Iklan

Menteri ATR Ajak Tokoh Agama Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf

Jumat, 01 Agustus 2025 | 00:05 WIB Last Updated 2025-07-31T17:05:00Z

Menteri Nusron serahkan sertifikat tanah wakaf di Lampung. 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau peran aktif organisasi keagamaan serta tokoh agama di Provinsi Lampung untuk turut mengawasi proses percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Upaya ini dinilai penting agar aset milik umat dapat memperoleh perlindungan hukum yang kuat dan terhindar dari potensi konflik di masa mendatang.

"Kami mohon kepada para pemuka agama, pimpinan ormas, serta tokoh masyarakat untuk mengawal aset wakaf agar tidak terbengkalai, apalagi sampai menimbulkan persoalan hukum," ujar Menteri Nusron dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Lampung dan sejumlah organisasi keagamaan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).

Kerja sama ini ditujukan untuk mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf di wilayah Lampung. Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengingatkan jajarannya agar tidak sekadar fokus pada seremoni, melainkan menghasilkan capaian konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Jangan terjebak pada seremoni semata. Fokus utama kita adalah hasil nyata—yakni tanah-tanah wakaf harus tersertifikasi. Ini merupakan target bersama,” tegasnya.

Secara nasional, dari total 761.909 bidang tanah wakaf, sebanyak 272.237 bidang atau sekitar 38 persen telah bersertifikat. Sementara di Provinsi Lampung, tercatat 6.732 bidang tanah wakaf telah memiliki sertifikat resmi.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian integral dari reformasi administrasi pertanahan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah melalui sistem kepemilikan yang sah, mengingat sistem pertanahan Indonesia masih banyak mengandalkan penguasaan fisik.

“Rezim pertanahan kita masih berdasarkan siapa yang menguasai fisik lebih lama. Ini berbahaya, karena bisa menimbulkan sengketa. Maka dari itu, legalitas sangat penting,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, dalam laporannya menyebutkan bahwa hingga 2025, pihaknya telah menerbitkan 3.114.044 sertifikat, dengan cakupan pemetaan mencapai 3.715.268 bidang tanah. Ia menyampaikan bahwa masih ada potensi pemetaan seluas 853.442 hektare atau sekitar 716.185 bidang tanah yang belum terdata, termasuk di antaranya 27.654 bidang tanah rumah ibadah, dan 25.512 bidang merupakan tanah wakaf.

“Kerja sama ini sangat penting untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di Lampung,” ungkap Hasan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron bersama Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, turut menyerahkan secara simbolis 10 sertifikat tanah, termasuk sertifikat hak milik, sertifikat tanah wakaf hasil program PTSL untuk organisasi keagamaan, serta sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain itu, juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan Hibah serta penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Gubernur Lampung kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung.

Acara ini turut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, Jhoni Ginting; Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela; para kepala daerah se-Lampung, jajaran Forkopimda, tokoh agama, dan perwakilan organisasi keagamaan dari berbagai denominasi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update