Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Desak Polres Nias Segera Tindaklanjuti Kasus Pajak Fiktif

Senin, 11 Agustus 2025 | 17:44 WIB Last Updated 2025-08-11T10:44:00Z

Penasihat hukum korban, Martin Jaya Halawa (kanan) saat melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan identitas

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kasus dugaan penyalahgunaan identitas seorang pedagang kelontong bernama Faresoli L di Gunungsitoli, Sumatera Utara, untuk pembayaran pajak usaha yang bukan miliknya, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan resmi dengan nomor LP/B/282/V/SPKT/POLRES NIAS/POLDASU yang diajukan pada 7 Mei 2025, hingga saat ini disebut-sebut masih terkatung-katung di meja pimpinan aparat penegak hukum setempat tanpa adanya tindak lanjut yang jelas.

Dalam kondisi tertekan oleh tagihan pajak sebesar Rp1.321.268.914 yang sebenarnya bukan menjadi tanggung jawabnya, Faresoli L, melalui kuasa hukumnya, Martin Jaya Halawa, terus mendesak agar pihak Polres Nias segera mengambil tindakan cepat atas laporan tersebut. Martin menegaskan bahwa penyelesaian yang segera sangat penting untuk membersihkan nama baik kliennya yang selama ini terjerat dalam masalah administrasi yang keliru, yang tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi dan kelangsungan usahanya.

“Kami sangat berharap Polres Nias dapat segera bergerak dan menyelesaikan masalah ini. Klien kami adalah korban dari kekeliruan administratif yang jelas merugikan dan menimbulkan tekanan psikologis,” ujar Martin dalam keterangannya pada Sabtu (9/8/2025).

Sejak laporan diajukan, korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian, kondisi yang menurut Martin justru memperburuk situasi. Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penagihan pajak yang seharusnya dibebankan kepada pihak lain, sementara Faresoli tetap dianggap bertanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut.

Sebelumnya, petugas dari DJP telah melakukan pemeriksaan terhadap toko kelontong milik korban terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun 2022. Berdasarkan data dari aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP) dan MPN Info Wajib Pajak, ditemukan adanya transaksi perdagangan dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang tercatat nihil serta telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Namun, transaksi tersebut ternyata berasal dari dua perusahaan besar, yakni CV Aman Sentosa dan PT Nusantara Jaya Material, yang bukan milik Faresoli melainkan milik seorang pengusaha berinisial SH yang beroperasi di sekitar Pasar Pagi Kota Gunungsitoli.

Martin menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan identitas ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024, di mana kliennya sama sekali tidak mengetahui ataupun terlibat dalam kegiatan usaha kedua perusahaan tersebut. “Klien kami sangat terkejut saat mendapat panggilan resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cabang Gunungsitoli untuk datang dan diminta melunasi pajak dalam waktu 14 hari. Padahal, tagihan tersebut jelas bukan kewajiban dia,” tambah Martin.

Lebih lanjut, Martin mengungkapkan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 mengenai perlindungan data pribadi, yang mengatur larangan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Pelaku dalam kasus seperti ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, perbuatan ini juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, yang ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Polres Nias agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan ditegakkan. Penting bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum agar tidak ada lagi korban yang dirugikan,” kata Martin menegaskan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian dari Polres Nias belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun mengenai penerbitan SP2HP. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dari aparat hukum agar tidak semakin berlarut dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi korban. Sementara itu, Faresoli tetap menanti keadilan demi membersihkan namanya dari beban yang tidak semestinya ia tanggung.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update