Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan yang terjadi di masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Menurut Asep, seharusnya pembagian kuota tambahan itu mengacu pada komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa mayoritas jemaah haji dari Indonesia menggunakan jalur reguler, sementara haji khusus dikenakan biaya yang jauh lebih tinggi.
“Kenapa 92 persen? Karena sebagian besar masyarakat Indonesia mendaftar melalui jalur haji reguler. Sementara haji khusus biayanya lebih tinggi, sehingga porsinya hanya 8 persen,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Namun, dalam implementasinya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Alih-alih mengikuti proporsi 92:8, kuota tambahan justru dibagi rata—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Ini yang menjadi titik awal dugaan pelanggaran hukum. Pembagian tidak mengikuti aturan yang berlaku, malah dibagi dua sama rata,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa kuota 10.000 untuk haji khusus memberikan potensi keuntungan finansial yang besar karena biaya perjalanan ibadah haji khusus jauh lebih mahal dibandingkan jalur reguler. Hal inilah yang menjadi fokus awal dari pengusutan kasus oleh KPK.
“Jika dikalikan dengan tarif haji khusus, jumlah tersebut menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar. Dana yang terkumpul dari skema ini tentu lebih besar, dan di situlah permasalahan ini bermula,” lanjutnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk biro perjalanan haji. Keterangan dari mereka dianggap krusial untuk menelusuri alur pendistribusian kuota tambahan tersebut.
“Mereka inilah yang kemudian menerima dan mendistribusikan kuota. Travel besar mendapatkan porsi lebih banyak, sedangkan yang kecil memperoleh lebih sedikit,” jelas Asep.
Ia mencontohkan, “Misalnya di tahun 2024, Travel A mendapatkan 10 kuota tambahan haji khusus, Travel B sekian, dan seterusnya, hingga totalnya mencapai 10.000 kuota. Harganya pun bervariasi, tergantung dari masing-masing travel.”(da*)


