Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari Pemerintah Pusat melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan Cagar Alam (CA) Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Lokasi yang disasar merupakan lahan konservasi yang telah disalahgunakan menjadi area perkebunan dengan total luas mencapai 3.043,17 hektare.
Ketua Tim II Satgas PKH Pusat, Henly, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di dua lokasi berbeda, yaitu Kampung Melayu, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, serta wilayah Malalak Utara, Kecamatan Malalak.
"Di kedua titik tersebut, kami telah memasang dua papan peringatan di batas kawasan cagar alam. Tujuannya untuk menegaskan bahwa wilayah ini merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia," jelas Henly saat memberikan keterangan di Lubukbasung.
Papan peringatan tersebut berisi larangan tegas terhadap segala bentuk aktivitas tanpa izin, termasuk memasuki, merusak, mencuri, memperjualbelikan, maupun menguasai lahan secara ilegal. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Henly menambahkan bahwa sebagian besar lahan yang ditertibkan telah ditanami kelapa sawit dan tanaman lain seperti kulit manis oleh masyarakat. Sebelum penertiban dilakukan, tim terlebih dahulu mencocokkan data lahan milik warga dengan peta resmi milik Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN, dengan bantuan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut berada dalam wilayah konservasi, maka area tersebut akan dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai kawasan hutan,” tegas Henly.
Operasi serupa juga tengah berlangsung di sejumlah wilayah lain di Sumatera Barat. Satgas PKH dibagi menjadi dua tim, dengan Tim I menangani wilayah Padang, Solok, Dharmasraya, Solok Selatan, Sijunjung, dan Pesisir Selatan. Sementara Tim II bertugas di Agam, Pasaman, Limapuluh Kota, dan Tanah Datar.
“Untuk wilayah kerja Tim II, kami telah memasang total 12 papan peringatan,” tutup Henly.(da*)


