Notification

×

Iklan

Kakak Jadi Korban Pencurian oleh Pasutri Sendiri

Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:00 WIB Last Updated 2025-08-15T00:42:13Z

Pelaku, ED (48) dan suaminya AN (42), berhasil diamankan oleh Tim Macan Merapi Satreskrim Polres Padang Panjang.


Padang Panjang, Rakyatterkini.com– Seorang pasangan suami istri di Nagari Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, harus menghadapi proses hukum setelah keduanya ketahuan melakukan pencurian. Ironisnya, korban dari tindakan mereka adalah kakak kandung sendiri. Akibat perbuatan tersebut, uang korban senilai Rp17 juta raib.

Pelaku, ED (48) dan suaminya AN (42), berhasil diamankan oleh Tim Macan Merapi Satreskrim Polres Padang Panjang.

Kasus ini terungkap ketika korban, Rosnidar, menyadari adanya pengurangan saldo signifikan saat mengecek rekeningnya di ATM pada 7 Agustus 2025. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, cara yang dilakukan pelaku cukup cerdik.

“ED mengambil kartu ATM korban yang tersimpan di bawah bantal tanpa sepengetahuan korban. Bersama suaminya, AN, mereka berulang kali menarik uang tunai dari ATM. Setelah itu, kartu dikembalikan ke tempat semula,” jelas Iptu Ary Andre.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp17 juta. Pelaku mengaku memakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari. Dari hasil pemeriksaan awal, ED mengetahui PIN ATM kakaknya karena kedekatan hubungan keluarga.

Polisi berhasil menyita kartu ATM milik Rosnidar sebagai barang bukti. Keduanya kini ditahan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.

Iptu Ary Andre menambahkan, “Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan data perbankan, termasuk dari orang terdekat, guna mencegah kejadian serupa.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update