Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, 16 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo masih menjalani pemeriksaan intensif. Tidak menutup kemungkinan, sebagian dari mereka akan ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Pemeriksaan terhadap 16 orang tersebut terus berlanjut. Dari hasil pendalaman, ada kemungkinan muncul tersangka tambahan,” ujar Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Wahyu, para saksi diduga mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky. Hingga kini, Polisi Militer Kodam IX/Udayana telah menetapkan empat personel TNI AD sebagai tersangka, masing-masing Pratu A, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Keempatnya kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
Wahyu menegaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polisi Militer Angkatan Darat dan akan dilakukan sesuai hukum militer yang berlaku.
“Kami menjamin proses hukum berlangsung transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Prada Lucky Saputra Namo mengembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025) setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Ia diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh sejumlah seniornya di satuan.
Keluarga korban mendesak agar para pelaku diberi hukuman maksimal.
“Kami minta pelaku dipecat dari TNI dan dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati,” kata Lusi Namo, kakak almarhum.
Peristiwa tragis ini menyedot perhatian publik. Pihak TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(da*)


