Notification

×

Iklan

DPR Setujui Amnesti, Hasto Resmi Dibebaskan

Jumat, 01 Agustus 2025 | 13:11 WIB Last Updated 2025-08-01T06:11:00Z

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye


Jakarta, Rakyatterkini.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (1/8/2025), setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasto keluar sekitar pukul 09.04 WIB dengan masih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia tampak membawa ransel, mengenakan kacamata hitam, dan berjalan sambil mengepalkan tangan—meski tangannya masih dalam keadaan diborgol.

Sejumlah kerabat terlihat menyambut kehadirannya di luar rutan. Setelah itu, Hasto langsung menaiki mobil tahanan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai tujuan atau agenda selanjutnya terkait pembebasan Hasto.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi dengan pemerintah pada Kamis malam (31/7/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. “DPR menyetujui surat presiden terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers.

Sebagai catatan, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update