Notification

×

Iklan

Cegah Overstay, AS Terapkan Jaminan Visa Baru

Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:00 WIB Last Updated 2025-08-06T12:00:00Z

Ilustrasi Pemerintah AS akan memberlakukan kebijakan baru

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan kebijakan baru yang mengejutkan bagi wisatawan dan pelaku perjalanan bisnis dari negara tertentu. Dalam aturan ini, pemohon visa kunjungan kategori B-1/B-2 (bisnis dan wisata) akan diminta menyetor uang jaminan sebesar 15.000 dolar AS, atau sekitar Rp245 juta.

Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua warga negara asing, melainkan hanya menyasar negara-negara yang dianggap memiliki tingkat pelanggaran imigrasi tinggi—khususnya terkait kasus overstay, yakni tinggal melebihi batas waktu visa yang diberikan.

Cegah Overstay dan Penyalahgunaan Visa

Melalui pernyataan resmi yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri AS, program deposit ini akan dilaksanakan sebagai proyek percontohan selama satu tahun. Nantinya, petugas konsuler di kedutaan besar AS akan memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah seorang pemohon visa perlu membayar jaminan tersebut atau tidak.

“Langkah ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran visa, khususnya kasus overstay yang selama ini menjadi tantangan besar dalam pengawasan imigrasi AS,” demikian bunyi pernyataan Deplu AS yang dikutip dari BBC, Rabu (6/8/2025).

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan visa non-imigran, terutama oleh individu yang dinilai berpotensi mengganggu sistem hukum, ekonomi, maupun keamanan nasional AS.

Meski kebijakan telah diumumkan, pemerintah AS belum merilis daftar resmi negara-negara yang akan terdampak. Namun, indikasinya cukup jelas bahwa negara dengan catatan tinggi pelanggaran visa—seperti penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan visa untuk kepentingan yang tidak sesuai, atau pelanggaran hukum lainnya—akan menjadi prioritas dalam penerapan kebijakan ini.

Kebijakan deposit visa ini sejalan dengan pendekatan keras Presiden Donald Trump terhadap isu imigrasi, sejak ia kembali menjabat pada awal tahun ini. Trump melanjutkan berbagai kebijakan kontroversial yang dirintis pada masa kepemimpinannya sebelumnya, termasuk pencabutan sejumlah program kemanusiaan yang memberikan perlindungan bagi warga negara dari wilayah konflik.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update