Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Selasa (5/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sujito dan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Jasman, para kepala perangkat daerah, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani secara resmi menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda RPJMD yang telah melalui proses pembahasan intensif bersama DPRD.
“Persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD ini merupakan bagian dari implementasi otonomi daerah dan pelaksanaan amanat Undang-Undang mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Pemerintahan Daerah,” ujar Annisa.
Ia menambahkan, setelah disepakati bersama, Ranperda ini akan diajukan ke Gubernur Sumatra Barat untuk dievaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Proses evaluasi oleh gubernur akan dilakukan paling lambat 15 hari setelah dokumen diterima secara lengkap.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah diberi waktu tujuh hari untuk melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi tersebut sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga RPJMD dapat ditetapkan dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Annisa juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD Dharmasraya dalam merumuskan dokumen perencanaan strategis lima tahunan ini.
“Semoga segala upaya dan kerja keras yang telah kita lakukan bersama ini menjadi ladang amal serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Dharmasraya,” pungkasnya.(da*)


