Jakarta, Rakyatterkini.com – Hak Tanggungan (HT) merupakan hak jaminan yang dibebankan pada tanah beserta objek lain yang melekat di atasnya, digunakan sebagai agunan untuk pelunasan utang tertentu.
Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) telah diajukan, menjadikannya salah satu layanan pertanahan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan prosedur pengajuan HT-El khusus bagi debitur perorangan. Menurutnya, pemohon perlu membawa sertifikat tanah yang akan dijadikan objek HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
“Debitur juga wajib mengisi formulir permohonan sebagai bagian dari proses pendaftaran. Nantinya, akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan nilai Hak Tanggungannya,” terang Harison, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tarif PNBP untuk HT bervariasi:
* Hingga Rp250 juta: Rp50.000 per sertifikat.
* Di atas Rp250 juta–Rp1 miliar: Rp200.000 per sertifikat.
* Di atas Rp1 miliar–Rp10 miliar: Rp2,5 juta per sertifikat.
* Di atas Rp10 miliar–Rp1 triliun: Rp25 juta per sertifikat.
* Di atas Rp1 triliun: Rp50 juta per sertifikat.
Pengajuan HT dapat dilakukan melalui bank yang memberikan fasilitas kredit. Pihak bank selaku kreditur bersama debitur akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang kemudian akan dicatat di Kantor Pertanahan setempat. Sertifikat tanah yang menjadi jaminan akan diberi catatan adanya HT.
Apabila utang telah lunas, dilakukan penghapusan HT atau yang disebut *roya*. Proses ini dilakukan melalui bank dan menunjukkan bahwa debitur telah bebas dari kewajiban utangnya. Setelah roya, catatan HT pada sertifikat akan dihapus, dan pemilik akan menerima sertifikat edisi terbaru yang bebas dari catatan HT.
Bagi sertifikat analog dengan HT analog, proses roya akan disertai alih media menjadi Sertifikat Elektronik. Sertifikat tersebut dapat diambil langsung di loket Kantor Pertanahan. Biaya roya ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertifikat.
Jika HT diajukan secara elektronik, proses roya juga akan dilakukan secara elektronik. Namun, untuk HT yang diajukan sebelum diberlakukannya sistem elektronik, roya tetap dilakukan secara manual di Kantor Pertanahan.
Sejak 2019, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan layanan HT Elektronik sehingga proses roya pun secara otomatis berbentuk elektronik.(da*)


