Tangerang, Rakyatterkini.com– Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sembilan ekor hewan eksotis yang dilakukan oleh seorang penumpang berkewarganegaraan Thailand pada Selasa, 29 Juli 2025. Pelaku menyembunyikan hewan-hewan tersebut dengan cara mengikatnya di tubuh menggunakan stocking.
Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat hasil analisis terhadap riwayat perjalanan penumpang berinisial NW (30). Ia diduga merupakan pemilik akun media sosial yang kerap memperjualbelikan hewan eksotis dari Thailand ke Indonesia.
Petugas melakukan pemeriksaan saat NW tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan SL-116 dari Bangkok (DMK) menuju Jakarta (CGK). Kepada petugas, NW mengaku datang ke Indonesia untuk melihat ikan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Namun, keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan karena ia tidak membawa bagasi.
Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan, dan petugas menemukan sembilan ekor hewan eksotis yang disembunyikan di balik pakaian pelaku. Rinciannya, enam ekor kura-kura Sulcata Albino dibungkus dalam dua stocking, masing-masing berisi tiga ekor, serta tiga stocking lainnya yang masing-masing berisi satu ekor iguana.
Akibat perbuatannya, NW dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 1 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh hewan sitaan kini ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan telah diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Gatot menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mencegah upaya penyelundupan, khususnya yang melibatkan satwa liar.
“Pembawaan hewan tanpa dokumen resmi serta melanggar ketentuan impor dari Badan Karantina Indonesia akan dikenai sanksi hukum yang tegas. Tindakan ini penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem,” pungkasnya.(da*)


