Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menerapkan kebijakan imigrasi baru yang cukup kontroversial bagi warga asing yang masuk menggunakan visa kunjungan wisata atau bisnis. Dalam kebijakan ini, pelancong dari negara-negara tertentu diwajibkan membayar deposit sebesar 15.000 dolar AS, atau sekitar Rp245 juta, sebagai jaminan.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua negara. Hanya warga dari negara-negara yang dianggap memiliki tingkat pelanggaran imigrasi tinggi—terutama yang kerap melakukan pelanggaran masa tinggal (overstay)—yang akan dikenai syarat ini.
Departemen Luar Negeri AS menyebutkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan akan diberlakukan selama 12 bulan. Tujuannya adalah untuk menekan angka pelanggaran masa berlaku visa yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam sistem keimigrasian AS. Meski begitu, daftar negara yang terdampak aturan ini belum diungkap secara rinci.
“Program ini berlaku bagi warga negara asing yang mengajukan visa kunjungan sementara (B-1/B-2), khususnya dari negara-negara dengan tingkat overstay yang tinggi menurut data Departemen Luar Negeri,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari BBC, Rabu (6/8/2025).
Petugas konsuler diberi kewenangan untuk menetapkan persyaratan jaminan maksimal sebesar 15.000 dolar AS sebelum visa dapat diterbitkan, tergantung pada hasil penilaian risiko dari masing-masing pemohon.
Pemerintah AS sendiri memang tengah gencar memperketat kebijakan terhadap imigrasi ilegal. Sejak dilantik pada Januari lalu, Presiden Donald Trump langsung menandatangani sejumlah perintah eksekutif yang bertujuan memperketat arus imigran, termasuk mencabut berbagai program kemanusiaan bagi pendatang dari negara-negara tertentu.
Trump juga menerapkan larangan perjalanan bagi warga dari 12 negara serta memberlakukan pembatasan terhadap tujuh negara lainnya. Pengetatan kebijakan ini menyebabkan ratusan visa mahasiswa asing dicabut secara mendadak. Bahkan, sejumlah mahasiswa dilaporkan ditahan di kampus mereka tanpa peringatan ataupun proses hukum yang jelas.
Departemen Luar Negeri menegaskan bahwa sasaran dari tindakan ini adalah mereka yang dianggap melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan nasional AS. Banyak di antaranya adalah peserta aksi demonstrasi pro-Palestina. Namun, pencabutan visa juga bisa terjadi karena alasan lain, seperti catatan kriminal atau pelanggaran hukum ringan, termasuk pelanggaran lalu lintas.(da*)


