Solok Selatan , Rakyatterkini.com– Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi memulai distribusi Bendera Merah Putih kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari persiapan menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada tahun 2025. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menumbuhkan semangat nasionalisme sekaligus mengajak masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam memeriahkan momentum bersejarah tersebut.
Penyerahan bendera secara simbolis dilakukan dalam acara Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Kantor Bupati Solok Selatan pada hari Senin, 11 Agustus 2025. Dalam kesempatan tersebut, bendera-bendera yang telah disiapkan diserahkan kepada para Wali Nagari dari berbagai daerah di Solok Selatan. Para Wali Nagari kemudian bertugas menyalurkan bendera kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing secara langsung, agar distribusi berjalan efektif dan merata hingga ke tingkat desa dan nagari.
Menurut data yang diperoleh dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Solok Selatan, total bendera yang disebarkan berjumlah 10.295 lembar. Jumlah ini berasal dari gabungan sumbangan para ASN serta pengadaan yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Program pembagian bendera ini ditargetkan dapat mendorong pemasangan bendera Merah Putih secara luas oleh masyarakat selama bulan Agustus 2025, sebagai bentuk penghormatan dan simbol kebanggaan atas kemerdekaan Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan juga telah mengeluarkan himbauan resmi agar seluruh warga ikut berpartisipasi memeriahkan perayaan kemerdekaan. Salah satu cara yang dianjurkan adalah dengan memasang Bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghormatan yang nyata sekaligus memperkuat rasa kebangsaan di tengah masyarakat. Himbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 130/142/Pem/2025 yang mengatur agar pemasangan bendera dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Langkah ini tidak hanya sekadar tradisi, melainkan juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 7 Ayat (3). Pasal tersebut mengatur bahwa Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh seluruh warga negara yang menguasai penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, sarana transportasi umum maupun pribadi pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan, yakni tanggal 17 Agustus.
Selain pemasangan bendera, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan juga mengajak masyarakat untuk turut aktif menyemarakkan seluruh rangkaian kegiatan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2025. Diharapkan, melalui partisipasi bersama ini, semangat patriotisme dan kebersamaan semakin menguat di kalangan warga, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air yang terus terjaga dari generasi ke generasi.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berkomitmen untuk menjadikan peringatan kemerdekaan kali ini tidak hanya sebagai seremoni, tetapi sebagai momen penting untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui partisipasi aktif seluruh masyarakat.(da*)


