Notification

×

Iklan

40 Napi Narkoba Rutan Kelas IIB Painan Ikuti Sosialiasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:20 WIB Last Updated 2025-08-06T08:20:00Z

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan, Pesisir Selatan adakan penyuluhan hukum dan penyalahgunaan narkoba.

Painan, Rakyatterkini.com - Satuan Narkoba Polres Pesisir Selatan adakan penyuluhan hukum bertemakan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan dampak yang ditimbulkan mengedar, mengkonsumsi narkoba, Rabu (6/8/2025).

Kegiatan itu digelar di aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan, Pesisir Selatan. Diikuti adalah narapidana kasus narkoba yang berjumlah sebanyak 40 orang.

Kepala Rutan Negara Kelas IIB Painan Hastono, mengintruksikan agar penyuluhan hukum terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari edukasi dan upaya preventif bagi WBP.

Dan output kegiatan akan dilaporkan kepada pihak terkait dan digunakan sebagai bahan penyempurnaan program pembinaan ke depan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar, mengatakan rujuan dari kegiatan ini memberikan edukasi bertemakan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan dampak yang ditimbulkan mengedar, mengkonsumsi narkoba.

Saat ini Indonesia berada dalam status darurat narkoba, sehingga diperlukan peran aktif semua pihak dalam perang melawan narkotika.

Dampak dan bahaya penyalahgunaan narkotika, ancaman pidana berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pengobatan dan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan bagi penyalahguna narkoba. Dan, pencegahan dan rehabilitasi serta peran aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

"Kita berharap dengan kegiatan ini ada hal positif bisa pola pikir narapidana narkoba, untuk tidak mengulangi kesalahan terjadi saat ini," ujar Kasat Narkoba. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update