Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah memastikan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam kerangka kerja sama perdagangan digital hanya mencakup data bersifat komersial. Data pribadi maupun data strategis milik negara tetap berada di bawah perlindungan ketat dan tidak termasuk dalam kesepakatan tersebut.
“Transfer data yang disebut dalam *Joint Statement* Indonesia-AS hanya terbatas pada data komersial. Perlindungan terhadap data pribadi dan strategis tetap dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, di Jakarta, Rabu (24/7).
Ia menjelaskan bahwa informasi pribadi seperti nama, umur, atau nomor telepon tidak akan menjadi bagian dari proses pertukaran data tersebut. Adapun data yang dimaksud meliputi informasi yang dikumpulkan oleh pelaku usaha dan lembaga keuangan untuk tujuan analisis bisnis, seperti data penjualan atau hasil survei lapangan.
“Misalnya, data penjualan dari suatu wilayah yang digunakan perusahaan untuk pengembangan usaha—itu yang termasuk data komersial,” terang Haryo.
Terkait implementasi teknis transfer data lintas negara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam menyusun aturan pelaksanaannya.
“Komdigi akan memimpin penyusunan regulasi teknis terkait pelaksanaan kebijakan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, melalui pernyataan resmi Gedung Putih, disampaikan bahwa Indonesia dan AS telah menyepakati kerangka *Agreement on Reciprocal Trade* guna memperkuat kemitraan ekonomi, termasuk mengurangi hambatan dalam perdagangan digital.
Salah satu poin utama dari kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk mengakui AS sebagai mitra dengan standar perlindungan data yang memadai. Hal ini membuka peluang bagi kelancaran arus data lintas negara dan disambut positif oleh para pelaku usaha digital di AS yang telah lama menanti kebijakan tersebut.(da*)


