Padang Pariaman, Rakyatterkini.com — Masa depan pendidikan Fernando Hamzah, siswa kelas VIII di SMP Negeri 1 Batang Anai, Padang Pariaman, sempat terhenti karena keterbatasan ekonomi.
Fernando harus menunda kembali ke sekolah lantaran tidak mampu membayar biaya daftar ulang sebesar Rp950.000. Jumlah tersebut dirasa terlalu berat bagi ibunya, Nuraini, yang sehari-hari berjualan kecil-kecilan di Tanjuang Basuang 1.
Dengan wajah penuh keprihatinan, Nuraini mengungkapkan bahwa ia hanya mampu menyediakan Rp300 ribu, itupun hasil pinjaman. “Saya sudah mohon agar bisa membayar dengan cara mencicil, tapi katanya harus lunas. Karena tidak bisa membayar, anak saya tidak bisa ikut daftar ulang,” ujarnya lirih.
Fernando, yang dikenal sebagai anak yang rajin dan bersemangat dalam belajar, kini hanya bisa tinggal di rumah membantu ibunya menjaga warung. “Saat teman-temannya mulai masuk sekolah, dia cuma duduk di rumah. Saya tahu dia sedih, tapi dia pendam saja,” kata Nuraini dengan mata berkaca-kaca.
Nuraini juga mengaku bingung karena biaya yang diminta mencakup pengadaan beberapa jenis seragam, namun tanpa opsi pembayaran bertahap. Sementara penghasilannya yang tidak menentu membuatnya sulit memenuhi permintaan tersebut.
Kisah Fernando pun menyita perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan kebijakan sekolah negeri terkait biaya yang membebani orang tua siswa, mengingat pemerintah telah menjamin wajib belajar 12 tahun tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Dedi Spendri, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah tidak bersifat wajib dan bukan menjadi syarat mutlak untuk mengikuti kegiatan belajar.
“Orang tua tidak diwajibkan membeli seragam dari sekolah. Jika siswa sudah punya sendiri, termasuk seragam lama atau lungsuran, itu boleh dipakai,” terang Dedi, Selasa (22/7).
Ia juga menekankan bahwa siswa tetap berhak mengikuti proses pembelajaran meskipun belum membayar lunas biaya seragam. “Tidak boleh ada siswa yang kehilangan hak pendidikannya hanya karena alasan teknis seperti ini. Pendidikan adalah hak semua anak,” tegasnya.
Dedi mengakui bahwa bisa saja terjadi miskomunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, termasuk dalam kasus Fernando. Namun, ia memastikan bahwa Fernando masih tercatat sebagai siswa aktif dalam sistem sekolah dan diberi kelonggaran dalam pembayaran biaya.
“Kalau orang tua tidak bisa membayar langsung, bisa dicicil sesuai kemampuan. Kami tidak ingin ada anak yang terpaksa putus sekolah hanya karena persoalan biaya seragam,” lanjutnya.
Dijelaskan pula bahwa biaya Rp950.000 mencakup seragam olahraga, pramuka, muslim, batik, dan atribut sekolah. Namun semua itu bersifat opsional. Sementara itu, seragam nasional putih biru akan diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan telah menghubungi keluarga Fernando dan mempersilakannya kembali bersekolah seperti biasa. “Kami sudah minta agar Fernando segera kembali ke sekolah dan mengikuti pelajaran. Soal biaya bisa diatur kemudian sesuai kemampuan orang tua,” ujar Dedi.
Dengan adanya penyelesaian ini, harapan Fernando untuk melanjutkan pendidikannya kembali terbuka. Kisahnya menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi yang terbuka dan kepedulian semua pihak terhadap akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi setiap anak bangsa. (da*)


