Notification

×

Iklan

Terdesak Ekonomi, Pasutri Nekat Jual Konten Syur

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB Last Updated 2025-07-03T12:00:00Z

Pasutri asal Pangandaran ditangkap usai membuat konten asusila di aplikasi.


Pangandaran, Rakyatterkini.com – Sepasang suami istri di Kabupaten Pangandaran nekat menayangkan aksi tak senonoh secara langsung melalui aplikasi live streaming demi mendapatkan penghasilan tambahan. Pasangan berinisial WJC (24) dan E (25) tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pangandaran melakukan penyelidikan usai video tak pantas milik keduanya menyebar luas di media sosial. Polisi kemudian menangkap pasangan itu di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Sidamulih pada Jumat (13/6/2025).

"Pelaku adalah pasangan suami istri yang melakukan siaran langsung bermuatan asusila," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

Menurut keterangan Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana, kegiatan tersebut dilakukan melalui dua platform live streaming, yakni Hot 55 dan Papaya. Dalam satu hari, pasangan ini bisa menayangkan konten vulgar selama sekitar tiga jam pada malam hari.

"Aktivitas siaran dilakukan secara bervariasi, tergantung dari kondisi atau suasana hati sang istri," jelas Yusdiana.

Motif di balik tindakan tersebut diduga kuat karena faktor ekonomi. Berdasarkan pengakuan, mereka tergoda menjalankan aksi itu setelah mendapat dorongan dari seorang teman.

"Mereka melakukan siaran langsung karena desakan ekonomi. Ide ini awalnya berasal dari teman mereka," imbuhnya.

Selama menjalankan aksinya, pasangan ini mengumpulkan keuntungan yang cukup besar. Penonton memberikan hadiah virtual (gift) dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu. Bahkan, keduanya juga menawarkan jasa tayangan pribadi melalui WhatsApp dalam bentuk video call sex (VCS).

"Bagi yang ingin menyaksikan secara langsung lewat WhatsApp, harus melakukan pemesanan melalui pesan langsung (DM) dengan tarif antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sesi," kata Yusdiana.

Ia menambahkan, pendapatan yang diperoleh dalam satu malam bisa mencapai lebih dari satu juta rupiah dari berbagai sumber, baik gift maupun layanan VCS.

Kini, kedua pelaku telah ditahan dan menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update