Padang, Rakyatterkini.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menetapkan tarif dan klasifikasi kendaraan bermotor untuk ruas Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPTS/M/2025 yang disahkan pada 16 Juli 2025 oleh Menteri PUPR, Dody Hanggodo. Penetapan tersebut menjadi tindak lanjut dari beroperasinya jalan tol yang sama, yang sebelumnya telah diresmikan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 519/KPTS/M/2025.
Penggolongan kendaraan dan penentuan tarif mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Sistem transaksi yang diterapkan adalah sistem tertutup, dengan besaran tarif sebagai berikut:
Golongan I (sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus): Rp50.500
Golongan II dan III (truk dengan 2–3 gandar): Rp75.500
Golongan IV dan V (truk dengan 4 gandar atau lebih): Rp100.500
Tarif tersebut berlaku untuk perjalanan dari Padang menuju Kapalo Hilalang, maupun sebaliknya.
Kementerian PUPR juga menetapkan bahwa PT Hutama Karya (Persero) sebagai badan usaha pengelola jalan tol memiliki wewenang untuk menolak atau mengeluarkan kendaraan yang melebihi batas muatan sumbu terberat (MST) di setiap gerbang tol.
Selain itu, PT Hutama Karya diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem transaksi, klasifikasi kendaraan, serta besaran tarif selama 14 hari sejak tanggal penetapan keputusan.
Ke depan, tarif tol untuk ruas ini akan disesuaikan secara bertahap mengikuti perkembangan tarif pada ruas tol lain dalam jaringan Jalan Tol Pekanbaru–Padang, termasuk Seksi Pekanbaru–Bangkinang dan Seksi Bangkinang–Pangkalan Tahap I (Bangkinang–XIII Koto Kampar).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan nota dinas dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, sertifikat laik fungsi jalan bebas hambatan, serta telah ditembuskan kepada Presiden RI dan pejabat terkait lainnya.(da*)


