Notification

×

Iklan

Sertifikat Elektronik Tidak Batalkan Sertifikat Fisik

Rabu, 23 Juli 2025 | 01:04 WIB Last Updated 2025-07-22T18:04:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai menerapkan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023 sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan digital.

Meskipun proses peralihan ke bentuk elektronik dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat fisik yang dimiliki tetap sah dan diakui secara hukum.

“Penerapan Sertifikat Elektronik tidak serta-merta membuat sertifikat lama menjadi tidak berlaku. Semua sertifikat tanah yang sudah diterbitkan masih memiliki kekuatan hukum, dan masyarakat tidak akan dikenai sanksi bila tidak segera mengalihkannya ke bentuk elektronik,” jelas Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, dalam pernyataannya pada Kamis (10/07/2025).

Shamy menambahkan bahwa perubahan menjadi Sertifikat Elektronik akan dilakukan secara otomatis apabila pemilik tanah mengurus layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan bidang, pengajuan hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya.

“Contohnya, dalam transaksi jual beli tanah, jika sertifikat awalnya berupa buku, maka setelah balik nama, dokumen yang diterbitkan akan berupa Sertifikat Elektronik. Dokumen ini berbentuk lembaran yang dicetak di kertas khusus (secure paper) dan dilengkapi kode QR yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” paparnya.

Terkait berbagai isu yang beredar mengenai penyalahgunaan Sertifikat Elektronik, Shamy menegaskan bahwa semua tudingan tersebut adalah informasi palsu dan tidak berdasar.

“Dalam pendaftaran tanah, ada dua aspek penting, yaitu aspek fisik dan aspek yuridis. Sertifikat Elektronik hanya mengubah aspek yuridisnya—yakni bentuk dan pengelolaan data hukum kepemilikan. Sementara keberadaan fisik tanah tetap tidak berubah,” tegasnya.

Ia menepis tudingan bahwa sertifikat lama akan ditarik atau Sertifikat Elektronik digunakan sebagai alat untuk merampas tanah masyarakat.

“Itu murni hoaks. Tidak ada kaitan antara digitalisasi sertifikat dengan pengambilalihan tanah oleh negara,” tegasnya lagi.

Masyarakat diminta untuk selalu mengakses sumber resmi dalam mendapatkan informasi terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah. Beberapa kanal resmi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN meliputi:

Situs web: www.atrbpn.go.id

Akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN

Layanan pengaduan melalui Hotline: 0811-1068-0000

Dengan pemanfaatan layanan ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan, dan dapat mengikuti perkembangan kebijakan pertanahan secara akurat dan terpercaya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update